Negara bukan pemilik tanah adat

30 Juni 2026, 21:03 WIB
0 Komentar

Oleh Arnold B. Kayame*

ORBITBARU.COM – Masih berkembang anggapan bahwa seluruh tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan atau investasi melalui penerbitan izin pemerintah.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat hukum adat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam “dikuasai oleh negara”, bukan “dimiliki oleh negara”.

Konsep Hak Menguasai oleh Negara memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara bukanlah pemilik seluruh tanah di Indonesia.

Sebaliknya, masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat, yaitu hak komunal yang lahir dari hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual dengan wilayah adatnya yang sifatnya religio magis. Hak tersebut merupakan hak asal-usul (original rights) yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap hak ulayat bukan merupakan pemberian hak baru, melainkan pengakuan terhadap hak yang telah hidup dalam masyarakat adat.

Prinsip ini ditegaskan dalam UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.

Konsekuensi hukumnya, penggunaan tanah ulayat tidak cukup hanya didasarkan pada izin administratif dari pemerintah.

Sebelum suatu wilayah adat dimanfaatkan untuk pembangunan atau investasi, harus dilakukan identifikasi terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya, penghormatan terhadap kelembagaan adat yang sah, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan mengenai bentuk kerja sama, kompensasi, perlindungan hak, dan pembagian manfaat.

Pendekatan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang adil, bukan sekadar hubungan antara pemberi izin dan penerima izin.

Dalam praktik, sering terjadi anggapan bahwa konsultasi publik dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah memenuhi kewajiban konsultasi dengan masyarakat adat.

Padahal, secara hukum kedua proses tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Konsultasi publik dalam Amdal bertujuan memperoleh masukan mengenai dampak lingkungan dan sosial dari suatu rencana usaha atau kegiatan, sedangkan penggunaan tanah ulayat menyangkut hubungan hukum antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat hukum adat atas wilayah yang mereka kuasai secara komunal.

Oleh karena itu, konsultasi publik dalam Amdal tidak boleh dipahami sebagai pengganti persetujuan masyarakat adat atas penggunaan hak ulayat.

Persetujuan tersebut harus diperoleh melalui mekanisme yang menghormati hukum adat dan hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar melalui forum konsultasi penyusunan dokumen lingkungan.

Dalam konteks ini, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi sangat penting.

Free berarti keputusan diberikan tanpa intimidasi atau paksaan.

Prior mengharuskan konsultasi dilakukan sebelum keputusan atau izin diterbitkan.

Informed mensyaratkan tersedianya informasi yang lengkap, jujur, dan mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, serta dampak suatu kegiatan.

Dan, Consent berarti ada persetujuan yang diberikan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang sah menurut hukum adat.

Dengan demikian, FPIC bukan sekadar proses sosialisasi, melainkan mekanisme penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan sikap atas penggunaan wilayah ulayatnya.

Ke depan, Indonesia perlu memperjelas pemisahan antara konsultasi publik dalam Amdal dan proses memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui regulasi yang lebih tegas.

FPIC seharusnya ditempatkan sebagai prasyarat (precondition) sebelum negara menerbitkan keputusan yang memberikan hak atau izin untuk memanfaatkan tanah ulayat.

Setelah persetujuan tersebut diperoleh, barulah proses Amdal dijalankan untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan serta sosial dari kegiatan yang akan dilaksanakan.

Dengan demikian, konsultasi publik Amdal tetap berfungsi sesuai tujuan pembentukannya, tetapi tidak digunakan untuk melegitimasi penggunaan tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.

Pemisahan kedua proses tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya, meningkatkan legitimasi sosial bagi pelaku usaha dalam melaksanakan investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Pembangunan yang menghormati hak ulayat bukanlah hambatan bagi investasi, melainkan fondasi bagi investasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

*Arnold B. Kayame ialah pemerhati sosial yang juga mantan petinggi PT Freeport Indonesia

Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi

Terkait