Oleh Toto Izul Fatah*
ORBITBARU.COM – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus diakui lahir dari niat baik. Yaitu, menghidupkan ekonomi desa, memotong rantai tengkulak, memperkuat distribusi pangan, dan menjadikan koperasi sebagai alat pemerataan.
Namun, niat baik saja ternyata tidak cukup. Dalam kebijakan publik, program besar yang bergerak terlalu cepat tanpa kesiapan sistem justru bisa berubah menjadi bom waktu.
Dan, tanda-tanda itu mulai terlihat pada KDMP.
Pertama, tentang pengadaan kendaraan operasional. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara disebut menyiapkan kendaraan dalam jumlah sangat besar untuk mendukung KDMP.
Bahwa kebutuhan kendaraan operasional mencapai 160.000 unit untuk sekitar 80.000 koperasi, dengan alasan kendaraan 4×4 belum tersedia dari produksi lokal sehingga harus impor dari India, Cina, Jepang, dan negara lain.
Di sisi lain, Menteri Koperasi menyebut 3.135 koperasi yang sudah selesai dibangun telah menerima fasilitas kendaraan, berupa pick up dan truk.
Pertanyaan yang belakangan muncul di publik, apakah kendaraan itu benar-benar sudah produktif?
Apakah sudah mengangkut hasil tani, distribusi barang, atau justru masih menjadi aset yang menunggu sistem berjalan?
Jika koperasinya belum hidup, barang dagangannya belum jelas, harga belum pasti, dan manajemennya belum matang, kendaraan sebesar apa pun hanya akan menjadi simbol pemborosan.
Kedua, ada gejala koperasi yang diresmikan tetapi belum benar-benar beroperasi. Di Jombang, misalnya, puluhan KDMP disebut tutup kembali setelah diresmikan.
Kepala Desa Mojongapit menyatakan pengurus dan karyawan siap, tetapi masih menunggu arahan pusat, termasuk soal harga dari PT Agrinas.
Ini bukan perkara kecil. Jika setelah seremoni koperasi kembali tutup, maka yang muncul bukan kepercayaan publik, melainkan kesan bahwa program ini lebih siap sebagai acara peluncuran daripada sebagai mesin ekonomi desa.
Ketiga, ada persoalan suplai barang. Di Lamteh, Banda Aceh, KDMP Syariah sempat berhenti beroperasi setelah barang-barang dari sejumlah BUMN ditarik kembali.
Padahal barang itu sebelumnya menjadi dukungan utama koperasi, mulai dari beras SPHP, Minyakita, hingga elpiji 3 kilogram Masakini.
Ini menunjukkan satu hal penting: koperasi desa tidak bisa hidup hanya dengan papan nama dan bangunan. Ia membutuhkan rantai pasok, harga, margin, tata niaga, dan kepastian barang. Tanpa itu, koperasi bisa mati sebelum tumbuh.
Keempat, lokasi dan pembangunan fisik KDMP mulai menjadi sorotan. Di Pati, warga mempersoalkan lokasi KDMP yang dibangun di tengah kawasan tambak dan jauh dari permukiman, dengan akses jalan sebagian masih berupa tanah.
Di Kediten, Kendal, lokasi koperasi yang viral karena berada di lereng Gunung Prau dijelaskan kepala desa sebagai strategi agar dekat dengan jalur tani dan bisa memangkas biaya angkut pupuk serta hasil panen.
Penjelasan seperti ini tentu bisa diterima dalam konteks tertentu. Namun tetap harus diuji: apakah benar lokasi itu efektif secara ekonomi, atau hanya tampak rasional di atas kertas?
Kelima, ada kasus lahan yang perlu dicermati serius. Di Desa Badur, Sumenep, proyek gedung KDMP diprotes warga karena diduga berdiri di atas lahan pribadi yang status hukumnya belum jelas. Ahli waris mengklaim dokumen tanah masih atas nama keluarga.
Jika kasus semacam ini meluas, KDMP bukan hanya berisiko menjadi masalah ekonomi, tetapi juga konflik sosial dan hukum di desa.
Keenam, suara keberatan dari sebagian kepala desa tidak boleh dianggap angin lalu. Sejak awal, sudah ada kekhawatiran bahwa desa dipaksa mengikuti satu program dari pusat.
Sementara, desa memiliki kewenangan menentukan prioritas sesuai kondisi masing-masing. Bahkan ada kekhawatiran dana desa dan program lain akan terdesak oleh program pusat.
Dalam konteks inilah, masalah KDMP bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut rasa memiliki. Program desa yang tidak melibatkan desa secara sungguh-sungguh akan mudah kehilangan legitimasi.
Pemerintah tentu boleh memiliki program besar. Bahkan, bangsa ini memang membutuhkan terobosan untuk memperkuat ekonomi desa.
Tetapi program sebesar KDMP tidak boleh dikelola dengan logika proyek: bangun gedung, beli mobil, isi barang, rekrut pegawai, lalu dianggap selesai.
Koperasi bukan minimarket negara. Koperasi adalah institusi ekonomi rakyat yang hidup dari kepercayaan, partisipasi anggota, transparansi, dan kebutuhan riil masyarakat.
Karena itu, sebelum bom waktu ini meledak menjadi skandal besar, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh. Mulai dari audit lokasi, audit pengadaan kendaraan, audit suplai barang, audit status tanah, audit kesiapan SDM, audit pendanaan, dan audit keterlibatan kepala desa serta masyarakat.
Jangan menunggu muncul kasus hukum, barang mangkrak, kendaraan tidak produktif, koperasi tutup, atau konflik warga baru pemerintah bertindak. Inilah potensi-potensi ancaman yang harus segera diselamatkan.
Jika tidak, KDMP yang seharusnya menjadi jalan kebangkitan ekonomi desa justru bisa berubah menjadi beban politik baru bagi pemerintah. Dan ketika bom waktu itu meledak, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat desa yang sejak awal dijanjikan kesejahteraan.***
*Toto Izul Fatah ialah Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi, Jawa Barat
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi
