KPK berpotensi jerat Silmy Karim Cs dengan pasal pencucian uang

5 Juni 2026, 05:49 WIB
0 Komentar

ORBITBARU.COM – Bekas wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan Silmy Karim dan pejabat lainnya berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dalam dugaan perkara pungutan liar terhadap warga negara asing.

Demikian Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Pasal pencucian uang, katanya, terbuka untuk menjerat Silmy Karim Cs berdasar bukti yang disita penyidik.

Di antara aset tersangka yang sudah diamankan penyidik KPK antara lain alat-alat transportasi roda dua, roda empat, sampai sepeda yang mahal bermerk Brompton.

Sekarang ini, katanya, penyidik menelusuri asal-usul dana yang dipakai untuk membeli berbagai aset tersebut.

Menurut KPK, Silmy Karim berperan dalam menjalankan pungutan liar kepada warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen tinggal mereka di Indonesia.

Pungutan liar tersebut berjalan dalam rentang waktu 2022-2026.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy Karim “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang sekarang adalah Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat.***

Terkait