ORBITBARU.COM – Nilai dugaan pemerasan yang menyeret bekas wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim CS mencapai ratusan miliar rupiah.
Demikian Juru Bicara Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing dolar Amerika dan dolar Singapura, emas, dan kendaraan bermotor yang untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
Sekarang ini, delapan orang sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka ialah Silmy Karim, Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat teras Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkait perkara dugaan suap.
Kegiatan OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dimintai konfirmasi, Rabu 3 Juni 2026 di Jakarta.
Lembaga KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menghormati proses hukum yang berjalan.
OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali
Juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK melaksanakan OTT bukan hanya di Jakarta Barat, namun juga di Jawa Barat dan Bali.
Ia mengungkapkan bahwa ada belasan orang yang diamankan termasuk pejabat teras di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia menjelaskan, mereka yang terkena OTT diduga terlibat duagaan dugaan suap pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia.
“Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” katanya.***
