Pendakwah Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK

Avatar photo
16 September 2025, 05:51 WIB
0 Komentar

ORBITBARU.COM – Ustaz atau pendakwah Khalid Basalamah selaku pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkait perkara kuota haji yang sedang dalam penyidikan.

“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Setyo belum mengungkap nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah karena belum diverifikasi.

Khalid Basalamah yang adalah ketua asosiasi biro perjalanan haji Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) di kanal YouTube Kasisolusi 13 September 2025, menceritakan pengalamannya menjadi saksi dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Ia menjelaskan, pada awalnya ia bersama 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Kemudian, katanya, terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dan Ibnu Mas’ud.

Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang menjadi bagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat.

Meski demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

Ketika ditawari visa haji khusus akan mendapat maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Khalid lalu menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapat visa dengan keuntungan tersebut.

Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah.

Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.

“Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dia ialah pendakwah, sehingga harus paham halal dan haram.

Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” katanya.

Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya.

Kemudian dia mengatakan KPK meminta uang tersebut, dan dia mengaku telah mengembalikannya.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.***

Terkait