ORBITBARU.COM – Gubernur Pramono Anung Wibowo secara resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Larangan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Peraturan Gubernur tersebut, kata Pramono di Jakarta Selasa 25 November 2025, melarang perdagangan dan mengonsumsi daging hewan penular rabies seperti anjing.
Selain daging anjing, peratutan gubernur tersebut juga melarang perdagangan daging kucing, kelelawar, musang, dan hewan pemangsa lainnya yang berpotensi menyebarkan rabies.
Pramono menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari usul pencinta hewan kepadanya beberapa waktu lalu.
“Ketika menerima pecinta hewan, saya berjanji untuk membuat Pergub.”
Dalam Pergub tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan.
Pergub tersebut sudah mulai berlaku sejak 24 November 2025.***
