Tersangka korupsi Sony Sonjaya ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK

24 Juni 2026, 18:42 WIB
0 Komentar

ORBITBARU.COM – Tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice collaborator ialah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Sony Sonjaya ialah mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi satu dari tiga tersangka tata kelola MBG.

Permohonan Sony Sonjaya ke LPSK tersebut, kata kuasa hukumnya Krisna Murti, ditempuh setelah permohonan kliennya menjadi JC ke Kejaksaan Agung ditolak.

“LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia mengajukan permohonan agar kliennya menjadi JC karena  tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan kepadanya.

Ia berharap LPSK agar bersedia menerima permohonnan Sony Sonjaya menjadi JC.

Ketua LPSK Achmadi secara terpisah mengaju sedang mendalami permohonan Sony Sonjaya menjadi JC.

Direktur Penyidikan Kejakasaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menolak permohonan Sony Sonjaya menjadi JC katrena tidak memenuhi syarat.

Syarief menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya.

Sedangkan Sony Sonjaya, ungkapnya, diduga sebagai salah satu pelaku utama tindak pidana korupsi.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.”

Menurutnya, Sony bukan pelaku lapis kedua yang bisa membongkar orang lain di atasnya.

Selain statusnya yang diduga selaku pelaku utama, ujarnya, Sony juga belum mengakui semua perbuatannya.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator.”

Syarief akan mendalami semua informasi yang diberikan oleh Sony.

Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke kejaksaan.***

Terkait