Pendapat Prof Jimly Asshiddiqie tentang ijazah Jokowi

Avatar photo
16 November 2025, 10:31 WIB
0 Komentar

Oleh Rosadi Jamani*

ORBITIBARU.COM – Kalau minta pendapat ke geng ternak Mulyono alias Termul pasti dijawab 100 persen ijazah Jokowi Widodo akrab disapa Jokowi asli.

Begitu juga ke geng Tiroris (RRT) dijawab, 99,9 persen ijazah Pak De palsu.

Coba tanya Prof Jimly Asshiddiqie, pendekar hukum negeri ini. Apa pendapatnya tentang selembar kertas sakti itu?

Simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula lagi, wak!

Profesor Jimly Asshiddiqie, salah satu otak paling jernih di bidang hukum tata negara yang kita miliki. Ia baru saja membuka jalan tengah yang sebenarnya sangat sederhana. Tetapi, selama ini seperti dilupakan di tengah riuhnya tuduhan ijazah Jokowi.

Menurutnya, sebelum kita berteriak “pemalsuan” atau “pidana” ke sana kemari, langkah pertama yang paling logis dan sesuai asas hukum adalah memastikan dulu apa sesungguhnya objek sengketanya.

Objek sengketanya itu, kata Jimly, bukan orangnya, bukan pula perilaku manusianya, melainkan selembar kertas bernama ijazah.

Selama status kertas itu, asli atau palsu, belum terbukti secara meyakinkan di pengadilan, segala tuduhan pidana yang dilemparkan kepada siapa pun, termasuk kepada seorang presiden, tetap ada di wilayah dugaan belaka.

Pidana, bagaimanapun, selalu mensyaratkan perbuatan manusia yang terbukti salah, bukan sekadar kertas yang masih abu-abu keabsahannya.

Cara membuktikannya pun tidak perlu rumit. Cukup siapkan sidang terbuka, hadirkan ahli forensik dokumen, ahli grafologi, saksi dari perguruan tinggi yang menerbitkan, dan biarkan semua pihak yang merasa dirugikan mengajukan bukti serta bantahan di sana.

Kalau ternyata kertas itu asli, selesailah urusan. Semua tuduhan gugur dengan sendirinya. Tetapi, kalau ternyata palsu, dan ini yang ditekankan oleh Jimly dengan nada sangat hati-hati, barulah kita bisa melangkah ke tahap berikutnya, menyeret orang yang selama sepuluh tahun menggunakannya sebagai syarat konstitusional untuk menduduki jabatan presiden atas dasar kebohongan kepada negara.

Kebohongan kepada Republik Indonesia selama satu dekade, itulah yang akan menjadi delik pidana yang sangat berat jika terbukti.

Bukan karena ijazahnya palsu semata, tetapi karena kertas itu dijadikan tiket untuk memimpin negara, dua kali pula.

Di titik itulah negara tidak lagi boleh diam, karena yang dirugikan bukan individu, melainkan kedaulatan rakyat secara keseluruhan.

Yang menarik, Jimly tidak sedang menggurui atau memihak siapa pun. Ia hanya mengingatkan kita pada urutan logika hukum yang paling dasar, buktikan dulu benda bukti utamanya, baru kemudian bicara konsekuensi pidananya. Jangan di balik. Karena kalau kita langsung meloncat ke tuduhan pidana tanpa pernah membuktikan status ijazahnya di pengadilan yang terbuka dan adil, sebenarnya kita sendiri yang sedang melanggar asas praduga tak bersalah yang selama ini kita junjung tinggi.

Di tengah gaduh politik yang sudah terlalu lama memanaskan telinga, pernyataan Jimly ini terasa seperti segelas air dingin yang disodorkan kepada orang yang sedang demam. Sederhana, tetapi tepat sasaran. Buktikan dulu kertasnya, baru kita bicara hukumannya.

Kalau kita masih punya sedikit malu sebagai bangsa hukum, seharusnya jalur itulah yang kita tempuh sekarang juga. Tanpa drama, tanpa teriak-teriak di jalanan, cukup di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Supaya jelas, supaya tuntas, dan supaya kita tidak lagi mempermalukan diri sendiri di hadapan sejarah.***

Tak kasih pantun dulu, wak

Ribut ijazah makin ngegas

Koptagul diseduh masih panas

Prof Jimly bicara jelas

Buktikan dulu asli kertas

Telinga makin panas

Orang sibuk menuduh

Sidang terbuka lekas

Baru bicara luluh

Kertas masih abu

Riuh makin keras

Jimly tenang selalu

Bukti harus jelas.***

*Rosadi Jamani ialah Ketua SATUPENA Kalimantan Barat.

Terkait