ORBITBARU.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025, surat keputusan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono keluar, karena awalnya tidak ada permasalahan.
Ia menjamin bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai politik.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilangsungkan hari Selasa 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kemudian hari Rabu, Supratman mengaku menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Selama itu, ia tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun.
Setelah SK diterbitkan, ia mengetahui ada pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.
Supratman menegaskan sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.
“Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat,” katanya sambil memberi contoh Partai Golkar dan PKB.
Menurutnya, kepengurusan Partai Golkar dia buat surat keputusan dua jam setelah ditetapkan. Lalu, PKB tiga jam setelahnya.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak surat keputuan yang ditandatangani Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono.
“Kami sampaikan bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy dikutip ANTARA Kamis.
Ia mengaskan surat keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya, pengajuan surat keputusan kepengurusan Muhamad Mardiono tidak memiliki persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 tentang “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.***
Sumber ANTARA
