Mahasiswa asal Aceh ini jadi kurir Narkoba bernilai miliaran, kepolisian bergerak

16 Juni 2026, 11:51 WIB
0 Komentar

ORBITBARU.COM – Kepolisian membekuk seorang mahasiswa asal Aceh yang diduga menjadi kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) antardaerah bernilai miliaran rupiah di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Menurut Kapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026, dari terduga pelaku NF kepolisian menemukan 3,974 kilogram Narkoba jenis sabu bernilai Rp4,7 miliar.

Selain menangkap NF, katanya, kepolisian juga menangkap rekannya, TC di waktu yang sama.

Menurut Wisnu, kepolisian menangkap NF dan TC ketika mereka sedang ada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Penangkapan terduga pelaku ini, ujar Wisnu, adalah hasil dari kegiatan intelijen antarinstansi.

Awalnya, kepolisian menerima informasi tentang pengiriman Narkoba dari Aceh tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku NF dan TC yang bertugas membawa Narkoba, kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, berangkat dari Banda Aceh.

Pelaku NF dan TC membawa sabu dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatra Utara lalu ke  Kota Jambi melalui jalur darat.

Dari Kota Jambi, NF dan TC kemudian terbang menuju Bandar Udara Soekarmo Hatta menumpangi pesawat Batik Air.

Setelah sampai di Jakarta, mereka berencana melanjutkan penerbangan menuju ke Kota Kendari menumpangi pesawat Super Air Jet.

Mereka, Sabtu 29 April 2026 siang ketika sedang ada di ruang tunggu Gate E1 Terminal 2E keberangkatan domestik Bandar Udara Soekarno-Hatta, untuk terbang menuju Kendari.

Petugas Bea Cukai lalu menginformasikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta tentang dua penumpang yang membawa koper mencurigakan.

Petugas gabungan kemudian memeriksa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram.

Dari pengembangan, kepolisian menemukan sabu lainnya sehingga barang bukti yang ditemukan mencapai 3,974 kilogram.

Kepada penyidik, pelaku TC dan NF mengaku diupah Rp40 juta per orang oleh seseorang untuk membawa sabu terebut ke tempat tujuan.

Selain mengamankan NF dan TC, kepolisian sekarang sedang memburu perempuan berinisial D yang mengatur pengiriman sabu tersebut.

Pelaku akan dijerat memakai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun berikut denda Rp10 miliar.***

Terkait