ORBITBARU.COM – Pemerintah Jakarta mewajibkan usaha hiburan malam untuk menutup kegiatan mereka sehari setelah hari kedua hari raya Idulfitri.
Menurut info dari Pemerintah Provinsi Jakarta, Senin 16 Februari 2026, peraturan ini dikeluarkan untuk menghormati bulan Ramadan yang mana umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Jenis usaha yang wajib tutup adalah kelab, malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang ada di kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta karaoke.
Sedangkan jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya selama Ramadan di antaranya adalah: usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang terdapat pada hotel bintang 4 dan hotel bintang 5; usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit; karaoke dan biliar/bola sodok.
Untuk jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya selama Ramadan wajib tutup di hari-hari tertentu di antaranya satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idulfitri/malam takbiran, hari pertama dan hari kedua Idulfitri, serta satu hari setelah Idulfitri.
Menurut data, usaha pariwisata di Jakarta mengalami pertumbuhan yang bagus, khususnya jenis usaha hotel dan kuliner. Perekonomian Jakarta tumbuh sekiar 5,7 persen di triwulan keempat 2025.
Jakarta menempati peringkat kelima daerah tujuan wisata turis asing di tahun 2024 setelah Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, dan Jawa Timur.
“Pengaturan jam operasional ini adalah untuk menghormati Ramadan dan orang yang berpuasa, namun tetap menjaga perekonomian tetap tumbuh,” demikian menurut keterangan tertulis. ***
