Bekas wakil menteri ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara

4 Juni 2026, 16:49 WIB
0 Komentar

ORBITBARU.COM – Bekas wakil menteri ketenagakerjaan periode Immanuel Ebenezer Gerungan akrab disapa Noel dijatuhi vonis empat tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti berbuat korupsi pemerasan dalam pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kementeriannya dalam periode 2024–2025.

Putusan vonis kepada Noel dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Noel lima tahun penjara.

Selain hukuam, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Di pengadilan, Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi atau lisensi K3 Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Noel memeras korban bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Di pengadilan, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut 10 terdakwa itu membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi.

Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta.

Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.

Korban pemerasan oleh terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.***

Terkait