ORBITBARU.COM – Tempat hiburan malam Alexa Suites Lounge di Penjaringan Jakarta Utara bukan digerebek, tetapi membantu kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pengedar Narkoba di situ.
Hal ini untuk meluruskan berita dari Orbitbaru berjudul:
Manajemen Alexa Suites and Lounge menyebut bahwa langkah kepolisian menangkap pengedar Narkoba itu adalah hasil aduan dari mereka.
“Alexa bukan digrebek tapi kami yang membantu pihak kepolisian dan kami yang melaporkan,” demikian pesan yang disampaikan manajemen Alexa Suites and Lounge kepada Orbitbaru.
Hal ini juga sesuai kabar yang diunggah oleh akun Instagram @polrestrojakut Sabtu 6 Juni 2026.
“Polres Jakarta Utara Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Rp1,5 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap.
Satresnarkoba Polres Metro Jakut Gagalkan Peredaran Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp1,5 Miliar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara.
Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKBP Ari Galang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.”
Berikut berita asli di Orbitbaru.com:
Tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge digerebek, pengedar Narkoba dibekuk
ORBITBARU.COM – Kepolisian membekuk dua pengedar Narkoba dalam suatu penggerebekan di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026, penggerebekan tersebut dijalankan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkoba di situ.
Dari tangan dua terduga pelaku pengedar FIS dan MS, kepolisian menyita barang bukti berupa 16 catridge kemasan kuning berisi Narkoba jenis etomidate rasa Manggo dengan bruto 116,9 gram, tujuh catridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, serta 4 catridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dan manggo dengan bruto 40 gram.
Kemudian satu catridge yakuza berisi etomidate dengan bruto 9,94 gram.
Dalam pengembangan dari dua pengedar tadi ke unit apartemen di Jakarta Barat, kepolisian menemukan cadangan Narkoba lainnya di sana.
Kepolisian menduga unit apartemen tersebut adalah gudang penyimpanan barang haram Narkoba.***
Dengan berita tersebut, Orbitbaru sudah mengabarkan hak jawab manajemen Alexa Suites and Lounge sesuai amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.***
